PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan perburuan terhadap empat tersangka yang masih buron dalam kasus pembunuhan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada 2 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, pengejaran terhadap para buronan dilakukan bersama Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial Darius alias Iyus, Pia, Pakau, dan Dodo. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara pembunuhan tiga anggota Polri itu menjadi 13 orang.
Sembilan tersangka lainnya yang telah diamankan yakni Nimu, Isnan Melani Pebriansyah, Saldy alias Ateng, M. Lupie, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, Ilue, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Selain menjadi tersangka pembunuhan, Bio juga dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika.
“Kami meminta keempat DPO segera menyerahkan diri atau datang secara baik-baik ke kantor polisi terdekat untuk menjalani proses hukum. Jika tidak, aparat akan melakukan penangkapan paksa apabila yang bersangkutan melawan atau tidak kooperatif. Buronan akan terus kami buru tanpa batas waktu,” tegas Kapolda.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan maupun mengenali ciri-ciri para DPO agar segera melaporkannya melalui saluran resmi atau kantor kepolisian terdekat.
Peran Empat DPO
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda membeberkan peran masing-masing buronan dalam peristiwa yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Darius alias Iyus diduga membacok kepala Briptu Anumerta Ramadhana Nopandri dan kepala Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang.
Pia diduga memukul kepala kedua korban menggunakan dayung.
Dodo diduga memukul kepala kedua korban memakai sebatang kayu.
Sementara Pakau diduga melakukan pemukulan terhadap kedua korban menggunakan dayung.
Berawal dari Penggerebekan Bandar Narkoba
Kapolda menjelaskan, insiden bermula ketika Satresnarkoba Polres Katingan menerima informasi mengenai masuknya sekitar satu kilogram sabu ke tangan seorang bandar berinisial Bio di Desa Tumbang Kalemei.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 9,47 gram dari rumah Bio.
Saat proses pengamanan berlangsung, seorang perempuan yang berada di dalam rumah berteriak “perampok”, sehingga memicu kedatangan sejumlah orang yang kemudian melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan parang, kayu, dayung, serta senjata lainnya.
Kasatresnarkoba memerintahkan seluruh anggota mundur setelah Aipda Yudhie mengalami luka bacok. Situasi semakin tidak terkendali ketika massa terus berdatangan dan mengejar anggota polisi hingga ke bantaran sungai.
Dalam kondisi terdesak, Aiptu Sumariyanto sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun karena serangan terus berlanjut dan dinilai mengancam keselamatan anggota, dilakukan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku.
Setelah itu, massa semakin banyak berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap anggota Satresnarkoba yang berupaya menyelamatkan diri melalui aliran sungai. Di sebuah pulau kecil bekas tambang emas, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Ferdy sempat bernegosiasi dengan massa sambil menyatakan bahwa mereka adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas.
Namun negosiasi tidak membuahkan hasil. Massa justru melakukan penyerangan menggunakan senjata, termasuk senapan angin PCP, hingga Bripda Ferdy mengalami luka tembak di lengan kiri. Para anggota kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berenang menyusuri sungai secara bergantian.
Dalam kasus ini, Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, antara lain dugaan tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, penyertaan, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)






