Buntut Penggeledahan, Areal Tambang PT Pagun Taka Disegel

Barito Utara48 Dilihat
banner 468x60

MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com – Pasca penggeledahan ruang kantor Kabag Hukum Pemkab Barito Utara, Timsus Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sita lahan tambang PT Pagun Taka di Desa Lamo 1 Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalteng, Rabu (12/2/2025).

Dalam lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 ha, berada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat. Selain melakukan sita lokasi lahan tambang, Timsus Kejati Kalteng juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Drs Asran, Rabu pagi.

banner 336x280

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,” kata Kasi Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho melalui keterangan rilisnya, Selasa sore.

Saat ditanya wartawan apakah lokasi tambang PT Pagun Taka saat ini beroperasi? Eko Nugroho menjelaskan, dari pantauan di lokasi PT Pagun Taka tidak beroperasi.

Lalu benarkah mantan Kepala Didan (kadis) Pertambangan hari ini dimintai keterangan? Eko menjawab jajaran Distamben sudah kita mintai keterangan untuk pendalaman kasus.

“Hari ini dan besok masih ada pemeriksaan para saksi,” tutup Eko Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, sehari sebelumnya Timsus Kejati Kalteng melakukan penggeledahan kantor Pemkab Barito Utara. Penggeledahan dilakukan di ruang kantor bagian hukum. Timsus mencari dokumen surat Izin Usaha Pertambangan(IUP). Penggeledahan berlangsung selama 5 jam.

Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho menyebut, tim penyidik dari Tim Kejaksaan Kalimantan Tengah saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti. Awalnya memeriksa beberapa orang saksi, salah satunya ada yang terdapat di Barito Utara dan juga sebagian di Palangka Raya. (red)

banner 336x280