Pemkab Mura Atur Ulang Jadwal Masuk Kerja ASN Selama Ramadan

banner 468x60

PURUK CAHU, BeritaKalteng24.com – Memasuki Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, menjadwalkan ulang jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura.

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.

banner 336x280

Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025.

Bupati Mura, melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Rahmat K Tambunan, mengatakan bahwa pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada bulan Ramadan ini saja.

“Di mana ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor hari senin sampai dengan kamis yakni menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi perangkat daerah/instansi yang memberlakukan 5 hari kerja,” jelas Rahmat, Sabtu (1/3/2025).

Rahmat menambahkan, bagi perangkat daerah/instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu yakni jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Kemudian untuk Jum’at jam masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.

Khusus untuk jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 Minggu sebanyak 32 jam 30 menit.

“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang nonmuslim dapat menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Rahmat. (red)

 

banner 336x280