Pemkab Katingan Siapkan Perusda Karbon, Terobosan Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Berbasis Ekologi

Pemkab Katingan31 Dilihat

KASONGAN, Beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Katingan menandai babak baru dalam tata kelola pembangunan berkelanjutan dengan mempersiapkan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) yang akan secara khusus mengelola potensi perdagangan karbon.

Inisiatif ini digagas sebagai bentuk inovasi fiskal untuk memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme ekonomi hijau.

Dalam Rapat Koordinasi Perdagangan Karbon yang diselenggarakan di Aula BKAD Kasongan, Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan bahwa pengelolaan karbon secara profesional dan akuntabel dapat menjadi alternatif strategis yang tidak hanya memberikan dampak lingkungan, tetapi juga manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah.

“Pemanfaatan jasa lingkungan melalui skema perdagangan karbon harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Dengan menjaga tutupan hutan, kita tidak hanya memenuhi komitmen ekologi global, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang jauh lebih berkelanjutan daripada ekstraksi sumber daya alam secara konvensional,” ujar Bupati Saiful, Senin (7/7 2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui Perusda Karbon, pemerintah daerah dapat mengambil peran sentral dalam tata kelola karbon di tingkat tapak, sekaligus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari karbon terserap secara langsung oleh daerah dan masyarakat lokal. Perusda ini dirancang sebagai entitas resmi yang akan bekerja sama dengan mitra teknis seperti Rimba Makmur Utama (RMU), serta mematuhi kerangka regulasi nasional dan internasional.

Dalam forum tersebut, Bupati juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap kontribusi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Katingan, termasuk PT PUMP.

Ia menugaskan camat untuk melakukan koordinasi dan menginventarisasi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar lebih terarah dan tepat sasaran.

“Masyarakat harus menjadi bagian aktif dalam pengelolaan kawasan hutan. Tidak boleh hanya menjadi penonton. Kami juga sedang menyusun regulasi daerah, termasuk rancangan Perda, yang akan memperkuat peran masyarakat serta memperjelas kewajiban CSR perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan lindung,” ungkapnya.

Wakil Ketua II DPRD Katingan, Wiwin Susanto, dalam kesempatan yang sama menyampaikan perlunya transparansi dan keadilan dalam distribusi dana CSR.

“Saat ini terdapat disparitas besar, ada desa yang memperoleh CSR hingga Rp800 juta, sementara desa lain hanya Rp100 juta. Hal ini perlu diselaraskan dengan asas keadilan lingkungan dan sosial,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Katingan, kepala desa, dan Lembaga Pengelola Hutan Desa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan serta memajukan mekanisme perdagangan karbon sebagai instrumen pembangunan daerah.

Inisiatif ini menegaskan komitmen Pemkab Katingan dalam mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berbasis pada prinsip ekologi, sekaligus menjadikan Katingan sebagai pionir dalam pengembangan ekonomi hijau di tingkat regional. (Dan)