SAMPIT, Beritakalteng24.com – Kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan sawit sitaan Satgas PKH di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menuai pertanyaan publik.
Kegelisahan dan keresahan tersebut diwujudkan dengan aksi demo ratusan warga dan perwakilan koperasi di kantor Bupati Kotim di Sampit, Rabu (24/9/2025).
Pasalnya, Agrinas tidak mengelola lahan tersebut secara langsung, melainkan melalui pola Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain. Lahan sawit yang sudah produktif ini dinilai ibarat “tambang uang” karena siap panen, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di tingkat lokal.
Informasi yang beredar menyebutkan, KSO tersebut tidak melibatkan kelompok usaha atau koperasi lokal, melainkan menggandeng pengusaha dari luar daerah. Kondisi ini membuat resah masyarakat setempat, termasuk koperasi plasma yang selama ini eksis mengelola lahan sawit di wilayah tersebut.
Di sisi lain, BUMD Habaring Hurung juga dikabarkan aktif melobi agar bisa terlibat dalam pengelolaan, bahkan meminta dukungan langsung kepada Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Bupati Kotim Halikinoor.
Pengamat menilai, polemik KSO ini sebaiknya dikembalikan pada tujuan awal penyitaan, yakni menjaga serta mengembalikan kelestarian hutan yang sebelumnya rusak akibat praktik korporasi maupun individu yang serakah.
Agar tidak menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu iklim investasi daerah, sejumlah pihak menyarankan agar pola KSO dilakukan melalui lelang terbuka. Dengan begitu, perusahaan yang terpilih benar-benar yang terbaik, bukan semata karena kekuatan lobi.
Pemkab Kotim akan Perjuangkan Tuntutan warga
Menanggapi aksi demo itu, Wakil Bupati Kotim, Irawati, menegaskan bahwa tuntutan warga akan disampaikan secara berjenjang hingga ke pemerintah pusat melalui Gubernur Kalteng. “Permasalahan ini sudah menjadi perhatian. Bahkan Gubernur Agustiar Sabran juga telah membahasnya bersama Kejati Kalteng dan berencana mengajak bupati se-Kalteng bertemu pimpinan PT Agrinas di Jakarta untuk meminta kejelasan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan usai aksi damai ratusan masyarakat dan perwakilan sekitar 12 koperasi di depan Kantor Bupati Kotim. Mereka memprotes aktivitas PT Agrinas di lahan sawit yang sebelumnya ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Koordinator aksi, Ricko Kristolelu, menuding Agrinas mengambil alih lahan koperasi tanpa mediasi. Padahal, saat awal penertiban, pemerintah menyampaikan bahwa lahan milik koperasi akan dikembalikan ke masyarakat.
“Sekarang koperasi dilarang beraktivitas, sementara pihak luar memanen sendiri. Ini membuat anggota kehilangan penghasilan untuk kebutuhan hidup,” tegasnya.
Massa aksi menandatangani 10 poin tuntutan bersama Pemkab dan DPRD Kotim. Intinya, mereka meminta:
- Negara bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup masyarakat yang lahannya diambil.
- Menolak KSO dengan pihak luar atas lahan koperasi.
- Menjamin koperasi tetap bisa beroperasi dan mendapat sisa hasil kebun.
- Tidak ada kriminalisasi terhadap petani.
- Pemerintah daerah mendukung penuh keberlanjutan koperasi yang terbukti berkontribusi melalui pajak.
Aksi damai ini berakhir kondusif, dengan harapan hasil pertemuan pemerintah daerah dan pusat bersama Agrinas bisa memberikan solusi dalam waktu dekat. (red)






