PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada. Terduga pelaku merupakan pengasuh pesantren berinisial N (46), yang kini telah diamankan untuk proses hukum.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami memastikan penyidikan berjalan transparan dan korban mendapat pendampingan penuh,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Korban yang masih di bawah umur kini dalam perlindungan lembaga resmi dan sedang menjalani pemulihan psikologis. Polisi juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dikenal sebagai tokoh yang aktif di lingkungan pesantren. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi korban maupun konten yang dapat memperburuk trauma.
“Fokus utama kami adalah keselamatan dan pemulihan korban. Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” tambah Kapolres.
Bila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)






