PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Upaya pemerintah daerah untuk mendorong industrialisasi sektor perikanan di Kotawaringin Barat melalui pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan berujung kegagalan. Kejari Kobar menyatakan proyek tersebut mangkrak dan merugikan negara hingga Rp2,75 miliar.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025).
Para tersangka terdiri atas RS, mantan Kepala Dinas Perikanan Kobar tahun 2016, HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MR selaku pelaksana proyek dari PT Cipta Raya Kalimantan, serta DP sebagai konsultan perencana yang juga terlibat dalam konsultan pengawas. Keterlibatan mereka dinilai saling berkaitan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
Proyek tersebut semula menjadi harapan baru bagi nelayan lokal yang selama ini menjual hasil tangkapan dengan harga rendah. Produk tepung ikan dinilai berpotensi meningkatkan nilai jual hasil perikanan, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.
Namun, proses pelaksanaan dinilai jauh dari prinsip akuntabilitas. Dokumen perencanaan tidak matang, pengawasan tidak independen, dan pelaksanaan konstruksi tidak mengikuti spesifikasi. Akibatnya, bangunan pabrik yang berdiri tidak memenuhi standar dan tidak dapat dimanfaatkan.
Inspektorat Kobar menghitung kerugian negara sebesar Rp2,75 miliar, yang berasal dari ketidaksesuaian nilai bangunan dengan pembayaran kontrak. Penyimpangan ditemukan pada volume pekerjaan dan kualitas material yang digunakan.
Kejari Kobar menilai bahwa proyek ini gagal total dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Masyarakat kehilangan potensi ekonomi, negara kehilangan anggaran, dan fasilitas publik tidak bisa digunakan,” ujar Kepala Kejari.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek mangkrak di sektor kelautan dan perikanan. Kejari memastikan penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah pembenahan tata kelola anggaran daerah. (Yo)





