PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Murung Raya menjadi perhatian serius Wakil Bupati H. Rahmanto Muhidin. Ia menilai banyak warga yang belum memiliki dokumen akta cerai setelah resmi bercerai, sehingga kerap mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru.
“Setiap kali warga mengajukan permohonan KK baru, mereka terkendala karena tidak memiliki kutipan akta cerai. Padahal itu menjadi syarat utama dalam dokumen kependudukan,” ungkap Rahmanto, Rabu (6/8/2025).
Ia menilai persoalan ini perlu diselesaikan melalui kerja sama lintas lembaga. Rahmanto mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar segera menjalin kemitraan formal dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri.
“Perlu ada nota kesepahaman atau MoU agar penerbitan akta cerai bisa dilakukan lebih cepat, bahkan bisa dalam satu layanan terpadu,” jelasnya.
Selain mempermudah warga yang bercerai, Rahmanto juga menegaskan pentingnya dokumen resmi bagi keberlangsungan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. “Kita ingin negara hadir dengan memberikan kemudahan, bukan menambah beban. Semoga lewat anggaran perubahan 2025, program pelayanan terpadu ini bisa diwujudkan,” ujarnya.
Rahmanto berharap kolaborasi lintas sektor menjadi solusi konkret dalam mempercepat pelayanan administrasi dan menekan dampak sosial akibat perceraian di Murung Raya.(y)






