Dewan Mura Apresiasi Langkah Pemkab Angkat 1.313 PPPK Paruh Waktu

PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menyerahkan 1.313 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dengan masa kerja lebih dari dua tahun. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis (6/11/2025) di Puruk Cahu.

Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur daerah melalui kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini.

“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar Rejikinoor.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang layak terhadap kinerja, masa pengabdian, dan tingkat pendidikan pegawai.

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan yang dilaksanakan secara baik dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja aparatur,” lanjutnya.

Rejikinoor berharap seluruh pegawai yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh pegawai PPPK yang telah menerima SK dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi, serta bekerja sepenuh hati dalam melayani masyarakat Murung Raya,” tegasnya.

Diketahui, besaran penghasilan yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni:

  • S-1: Rp3.000.000

  • D-3: Rp2.600.000

  • SLTA: Rp2.300.000

  • SLTP: Rp2.000.000

  • SD: Rp1.750.000

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi baru bagi tenaga aparatur untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung keberhasilan program pembangunan daerah. (Red)