PH Jepang Resmi Laporkan Ketua dan Majelis Hakim PT Palangkaraya ke KY dan Bawas MA

JAKARTA, Beritakalteng.co.id – Kuasa Hukum ahli waris almarhum Barata Ruswanda, Poltak Silitonga—yang akrab dikenal sebagai PH Jepang—secara resmi melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, SH., MH, beserta tiga majelis hakim lainnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan perilaku hakim dalam penanganan perkara perdata tingkat banding pada Nomor Putusan 17/Pdt.G/2025/PN PBun.

Nama-nama hakim yang dilaporkan antara lain Bonny Sanggah, SH., MH selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota Sigit Sutrisno, SH., M.Hum dan Heru Budiyanto, SH., MH.
Menurut PH Jepang, terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran etik yang berdampak pada kerugian pihak ahli waris Barata Ruswanda.

“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi ke Komisi Yudisial. Kami menduga adanya penyimpangan perilaku yang tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut kepentingan para pencari keadilan,” ujar Poltak Silitonga melalui sambungan seluler dari Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Tidak hanya ke KY, pada hari yang sama PH Jepang juga melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan menilai secara objektif apakah para hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Poltak menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan, tetapi upaya memastikan proses hukum berjalan secara benar dan berintegritas.

“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Tidak ada niat menzalimi siapa pun,” tegasnya.

Ia juga mengutip slogan Komisi Yudisial yang dinilainya sangat relevan dengan situasi tersebut: negara yang unggul adalah negara yang bersih dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
PH Jepang berharap KY dan Bawas MA memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional, sehingga memberi efek jera bagi setiap hakim yang diduga menyimpang dari tugas dan kewenangannya.

“Kami berharap laporan ini menjadi momentum koreksi. Para pencari keadilan harus dilindungi, bukan dirugikan. Tujuan kami jelas: agar kebenaran berjalan, keadilan ditegakkan, dan integritas lembaga peradilan tetap terjaga,” tutup Poltak. (Yo/red)