DPRD Barito Utara Tegaskan Kewajiban CSR Perusahaan untuk Dukung Pembangunan Daerah

MUARA TEWEH, BERITAKALTENG24.COM –DPRD Kabupaten Barito Utara meminta seluruh perusahaan di daerah tersebut mematuhi kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR sesuai aturan yang berlaku. Ajakan ini kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi TJSL serta Optimalisasi PAD yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh, Rabu (12/11/2025).

Rapat tersebut mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, dan para pelaku usaha untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya penyaluran CSR yang terarah dan sesuai aturan. Program CSR diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa kewajiban CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.

“Kita memiliki Perda tanggung jawab sosial yang sudah dibuat pada tahun 2015. Tanggung jawab sosial dari perusahaan itu wajib, dalam peraturan itu tertera nilai dari tanggung jawab sosial ini,” ujarnya.

Namun, Mery menyayangkan masih banyak perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir belum menyampaikan laporan pelaksanaan CSR mereka. Ia juga menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya ditujukan untuk perusahaan tambang, tetapi seluruh dunia usaha, termasuk perbankan seperti Bank Kalteng.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi sebesar tiga persen dari keuntungan setelah dipotong pajak sangat penting untuk menambah kekurangan Pendapatan Asli Daerah.

“Karena kita melihat TPAD kita kurang, bukan di kita saja, tapi di seluruh Indonesia. Kita memang punya dana alokasi khusus (DAK), tetapi penggunaannya tidak bebas, tidak bisa ke semua sektor,” jelasnya.

Mery juga menegaskan bahwa CSR sudah memiliki landasan hukum yang jelas sehingga penyalurannya harus terarah dan tidak seperti sekadar pemberian hadiah.

“Jadi perusahaan ini ada payung hukumnya, jadi bantuan dari perusahaan tidak seperti bagi hadiah begitu saja, tapi arahnya jelas, untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia turut menyoroti perusahaan yang aktivitasnya melewati pemukiman warga. Menurutnya, fasilitas seperti underpass seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

“Memang kewajiban perusahaan membuat underpass,” imbaunya sambil mencontohkan keluhan warga di wilayah km 30.

Menutup penyampaiannya, Mery mengatakan bahwa DPRD dan pemerintah daerah akan mengevaluasi Perda tersebut karena beberapa kewenangan perizinan kini berada di tingkat provinsi. “Kami hanya berharap, perusahaan ini buatlah kenangan di Barito Utara,” pungkasnya.(Red)