MUARA TEWEH, BERITAKALTENG24.COM –Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara.
Kesepakatan ini dinilai menjadi pijakan penting dalam meningkatkan pengawasan, transparansi, serta kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.
Jiham Nur mengapresiasi kolaborasi yang terbangun antara Kejaksaan dan ABPEDNAS. Ia menilai MoU tersebut sebagai langkah nyata untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi, terbuka, dan terhindar dari potensi penyimpangan.
“MoU Program Jaga Desa ini merupakan terobosan besar. Kehadiran Kejaksaan dalam pendampingan dan pengawasan akan semakin memperkuat peran BPD dan pemerintah desa. Ini bukan hanya soal aspek hukum, tetapi bagaimana dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Jiham Nur.
Menurutnya, desa adalah garda terdepan pembangunan sehingga pengelolaan anggarannya harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak harus dipandang sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai upaya pembinaan yang membantu desa mengelola administrasi dan keuangan dengan tepat.
“Pengawasan itu bagian dari pendampingan. Dengan adanya MoU ini, desa mendapatkan mitra yang bisa memberikan edukasi hukum, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat ditekan. Kami di DPRD sangat mendukung langkah ini,” tambahnya.
Jiham Nur juga menyoroti pesan Bupati dalam sambutan tertulis mengenai pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa keharmonisan dan komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan desa menjadi faktor kunci dalam mencapai pembangunan yang maksimal.
“BPD harus melaksanakan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan mudah terprovokasi isu luar yang dapat memengaruhi stabilitas desa. Utamakan musyawarah dan koordinasi,” tegasnya.
Ia berharap MoU ini dapat menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara—yakni budaya transparansi, kejujuran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga MoU ini menjadi titik awal terciptanya pemerintahan desa yang lebih bersih, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan warga. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal implementasinya,” tutup Jiham Nur.
Kegiatan MoU dan rakor tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, serta mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola yang baik.(red)






