MUARA TEWEH, beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/467/2025 terkait pengendalian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer di Kota Puruk Cahu.
Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa kelangkaan dan naiknya harga BBM beberapa waktu terakhir dipicu kendala teknis pendistribusian dari Depo Pertamina Banjarmasin menuju Puruk Cahu. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah mengambil langkah pengawasan harga agar tetap terkendali.
“Untuk menghindari gejolak di masyarakat, Pemkab Murung Raya meminta para pengecer menjual Pertalite dengan harga maksimal Rp15.000 per liter dan Pertamax Rp17.000 per liter,” ujar Bupati Heriyus dalam pernyataan tertulisnya.
Namun, keluhan warga menunjukkan kondisi di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut. Salah satu warga, melalui akun Facebook bernama Tine Pyaania, melaporkan bahwa pada Jumat, 28 November 2025, dirinya masih membeli Pertamax dengan harga Rp25.000 per liter. “Aku tadi 25 ribu beli (Pertamax),” tulisnya dalam grup Info Murung Raya Terkini.
Menanggapi hal ini, Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, Rudie Roy, menegaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penertiban jika hingga Senin, 1 Desember 2025, harga jual BBM eceran belum disesuaikan.
Rudie Roy menjelaskan salah satu penyebab harga tinggi di pengecer karena mereka mendapatkan pasokan dari pelangsir dengan harga sekitar Rp20.000 per liter. “Karena modalnya sudah tinggi, pengecer menjual di atas harga tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Ia berharap pengecer yang selama ini menjual Pertalite dan Pertamax di kisaran Rp18.000 hingga Rp30.000 per liter dapat segera menurunkan harga sesuai ketetapan bupati. Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP bersama aparat penegak hukum akan kembali melaksanakan operasi pengawasan pada Senin (1/12).






