Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Dorong Propemperda 2026 Berbasis Kualitas dan Kebutuhan Masyarakat

Muara Teweh, beritakalteng24.com – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 harus disusun dengan mengutamakan kualitas regulasi serta kebermanfaatannya bagi masyarakat luas. Pernyataan itu ia sampaikan usai penetapan Propemperda bersama pemerintah daerah dalam rapat paripurna.

“Propemperda merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk memastikan setiap regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan dan dinamika masyarakat,” ujar Henny, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa sebanyak 25 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam daftar prioritas 2026 merupakan hasil pembahasan mendalam antara DPRD dan pemerintah daerah. Setiap judul yang disepakati disebut telah melalui penilaian menyangkut urgensi, relevansi, dan kesiapan perangkat daerah pengusul.

“Setiap raperda harus membawa manfaat nyata, dapat diterapkan di lapangan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi pandangan Bupati Barito Utara Shalahuddin yang menekankan perlunya pembangunan hukum daerah yang terstruktur dan berkualitas, Henny menyatakan sependapat bahwa fokus utama bukan pada banyaknya regulasi, melainkan pada efektivitasnya.

Ia menambahkan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rancangan perda, melainkan komitmen bersama menciptakan payung hukum yang tidak tumpang tindih dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan produk hukum yang lahir benar-benar aplikatif, tidak menambah beban administratif, serta mampu menyelesaikan persoalan masyarakat,” jelasnya.

Henny juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta keterlibatan publik dalam proses pembentukan perda. Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan regulasi yang responsif.

“Kami mendorong proses pembentukan perda berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hasil akhirnya tidak hanya sesuai ketentuan hukum nasional, tetapi juga merefleksikan aspirasi masyarakat Barito Utara,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, Henny optimistis DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan produk hukum berkualitas yang memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan Barito Utara ke depan.(red)