Perangi Narkoba, BNN Kalteng Ungkap 42 Kasus dan Rehabilitasi 122 Penyalahguna di 2025

Palangka Raya18 Dilihat

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat berbagai capaian signifikan dalam penanganan permasalahan narkotika sepanjang tahun 2025. Perubahan dinamika global yang berdampak pada pola kejahatan narkotika, mulai dari pergeseran sentra produksi hingga modus distribusi, turut memengaruhi kondisi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

Demikian disampaikan BNN Provinsi Kalteng dalam rilis kepada awak media, Senin (29/12/2025) siang di Palangka Raya.

Rilis dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto dan dihadiri unsur forkopimda, instansi terkait, serta awak media.

“Pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap tahun, kami wajib menyampaikan apa saja yang telah dilakukan BNN untuk menangani masalah narkotika. Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,” ujarnya.

Dijelaskan, BNN sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika terus memperkuat pendekatan kolaboratif lintas sektor sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya tersebut dilakukan secara komprehensif, holistik, dan berkelanjutan, mencakup aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hingga penegakan hukum.

Pada tahun 2025, BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengelola anggaran sebesar Rp10,36 miliar setelah mengalami efisiensi dari pagu awal Rp11,13 miliar. Dengan anggaran tersebut, BNN Kalteng menandatangani 34 dokumen kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, BUMN, dunia pendidikan, swasta, dan masyarakat.

Selain itu, hingga kini telah terbentuk tujuh Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah memerangi narkoba.

Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sepanjang 2025, kegiatan informasi dan edukasi P4GN menjangkau 604.854 orang atau meningkat 23,22 persen dibanding tahun sebelumnya. BNN Kalteng juga membentuk tiga Desa Bersinar baru sehingga total mencapai 57 desa/kelurahan, serta 15 Sekolah Bersinar baru dengan total 48 sekolah.

Selain itu, sebanyak 200 relawan anti narkoba dibentuk di empat daerah, dan 156 penggiat P4GN dilatih guna memperkuat kemandirian masyarakat. Program deteksi dini melalui tes urine dilakukan terhadap 6.093 orang di 42 instansi, dengan 2,25 persen terindikasi positif narkotika.

Rehabilitasi

Di bidang rehabilitasi, BNN Kalteng merehabilitasi 122 penyalahguna narkotika melalui layanan rawat jalan, rawat inap, dan rujukan. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan rehabilitasi rawat jalan mencapai skor 3,71 (kategori sangat baik), sementara rawat inap memperoleh skor 3,5 (kategori baik).

BNN Kalteng juga mencatat peningkatan kualitas hidup klien rehabilitasi sebesar 78,52 persen, melampaui target yang ditetapkan sebesar 71,4 persen. Selain itu, sepanjang 2025 diterbitkan 1.416 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dengan waktu pelayanan kurang dari 30 menit.

Pemberantasan dan Penegakan Hukum

Dalam bidang pemberantasan, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menangani 42 kasus tindak pidana narkotika dengan total 87 berkas perkara. Dari target 15 berkas P-21, tercapai 63 berkas atau 420 persen dari target.

Sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari masyarakat umum, oknum warga binaan pemasyarakatan, anggota Polri, ASN, dan PPPK. BNN Kalteng juga berhasil mengungkap sembilan jaringan narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti yang disita antara lain 15,2 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, ganja, PCC, kendaraan, telepon genggam, serta uang tunai lebih dari Rp204 juta.

BNN Kalteng menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga sinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat terus diperkuat. Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti kendala geografis, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta belum meratanya keberadaan BNN Kabupaten/Kota.

Dengan berbagai capaian tersebut, BNN Provinsi Kalimantan Tengah optimistis upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkotika dapat terus ditingkatkan demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba. (red)