PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak secara menyeluruh.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.H.I., mengatakan bahwa pembaruan data objek pajak, baik tanah maupun bangunan, menjadi langkah penting agar penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 dapat lebih optimal.
“Jika langkah ini belum dilakukan, tentu DPRD mendukung penuh. Pemutakhiran data sangat penting agar potensi yang ada dapat tergarap dengan baik,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (9/12/2025).
Menurut Dina, masih terdapat perbedaan antara kondisi objek pajak di lapangan dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penetapan pajak, termasuk adanya objek pajak yang belum tercatat atau belum diperbarui nilainya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu tujuan utama pemutakhiran data, sehingga kontribusi PBB-P2 terhadap PAD dapat meningkat secara wajar dan terukur.
Meski demikian, Dina mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak. Menurutnya, penyesuaian nilai pajak harus didasarkan pada kajian yang matang dan disertai sosialisasi yang memadai.
“Pemerintah perlu memastikan tidak ada kenaikan yang terlalu memberatkan masyarakat. Mekanisme keberatan dan koreksi juga harus dibuka jika wajib pajak merasa dirugikan,” pungkasnya. (Red)






