PANGKALANBUN, Beritakalteng24.com – Warga nelayan di Desa Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, khususnya RT 1 dan RT 2, mengeluhkan maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan setrum listrik yang diduga dilakukan oleh oknum nelayan di sekitar perairan desa.
Aktivitas tersebut dinilai merusak ekosistem sungai dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
Keluhan warga mencuat karena praktik setrum ikan tidak hanya merugikan hasil tangkapan nelayan lain, tetapi juga berpotensi mematikan ikan-ikan kecil dan biota sungai lainnya. Kondisi ini membuat warga merasa cemas akan keberlanjutan sumber daya perairan yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Oni, salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa praktik setrum ikan tidak hanya dilakukan oleh warga Kenambui. Menurut dia, nelayan dari wilayah Runtu juga diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Bukan cuma warga Kenambui, ada juga warga Runtu yang menyetrum. Bahkan ada empat klotok yang kami lihat,” ujar Oni, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, aktivitas tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada waktu-waktu tertentu, sehingga sulit dipantau langsung oleh warga. Meski demikian, keresahan nelayan terus meningkat karena dampaknya sudah mulai terasa pada hasil tangkapan yang semakin menurun.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasatpolair Polres Kotawaringin Barat AKP Abribadda Bachri menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan warga setempat. Ia menegaskan bahwa praktik setrum ikan merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat, kami akan langsung berkoordinasi dengan warga dan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Abribadda.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian perairan dan kesejahteraan nelayan. (Yo/Red)





