PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Kuasa hukum senior yang dikenal dengan sapaan PH Jepang bersama kuasa hukum junior Hiroki Yeremia tiba di Kalimantan Tengah untuk mendampingi keluarga ahli waris almarhum Brata Ruswanda dalam menghadapi perkara hukum yang dinilai sarat ketidakadilan, Minggu (22/2/2026).
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut menandai dimulainya langkah hukum lanjutan atas dugaan kriminalisasi terhadap warga yang membela hak ahli waris dalam sengketa tanah yang telah berlangsung lama.
PH Jepang menilai perkara ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, tanah peninggalan almarhum Brata Ruswanda yang selama ini disengketakan justru berujung pada proses pidana terhadap warga yang dinilai memperjuangkan hak ahli waris.
“Yang menjadi pertanyaan, hingga saat ini belum ada bukti sah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.
Upaya hukum, lanjutnya, telah ditempuh melalui gugatan perdata sejak 2024. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memenangkan pihak ahli waris. Namun setelah putusan tersebut, sejumlah warga justru dilaporkan secara pidana dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Perkara pidana itu kini ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah. Kuasa hukum mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa pendalaman menyeluruh dan gelar perkara yang transparan.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai hukum berjalan tanpa kehati-hatian dan mengorbankan rasa keadilan,” tegas PH Jepang.
Selain aspek hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti sisi kemanusiaan. Beberapa warga yang dipanggil penyidik diketahui telah lanjut usia dan harus menempuh perjalanan jauh dari Pangkalan Bun ke Palangka Raya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Mereka bukan penjahat, mereka hanya mempertahankan hak. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat kecil,” katanya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kapolda Kalimantan Tengah melakukan pengawasan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil menjadi korban keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya. (Ya/red)






