PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melaporkan seorang pemuda berinisial A, warga Kabupaten Seruyan, ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa malam (3/3/2026) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah. GDAN bahkan membuat dua laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor.
Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima dua surat tanda penerimaan laporan dari SPKT Polda Kalteng.
Menurutnya, laporan pertama terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, khususnya pada bidang kejahatan siber. Sementara laporan kedua terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Melihat dua pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor A, maka berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ancaman pidananya bisa mencapai delapan tahun penjara,” tegas Ari.
Ari yang juga merupakan praktisi hukum menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh A kepada GDAN dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Saat itu, A mengaku bahwa ayah kandungnya merupakan bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan yang diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, GDAN melakukan verifikasi dengan mengecek keterangan warga di Kuala Pembuang serta menelusuri dokumen hukum terkait sosok yang dimaksud. Dari hasil penelusuran awal, disebutkan bahwa ayah dari A pernah berstatus sebagai residivis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan A tersebut, BNNP Kalimantan Tengah kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu tersebut.
“GDAN dan BNNP meyakini informasi itu mengandung kebenaran, sehingga ada upaya penangkapan terhadap terduga bandar tersebut,” jelas Ari.
Namun belakangan, melalui sejumlah media, A justru menyatakan bahwa informasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada GDAN dan BNNP tidak benar. Ia mengaku cerita mengenai ayahnya sebagai bandar besar sabu-sabu serta adanya keterlibatan oknum aparat merupakan karangan dirinya sendiri.
Tak hanya itu, A juga membantah adanya peristiwa penganiayaan, pengejaran, hingga ancaman pembunuhan terhadap dirinya sebagaimana sempat beredar.
Menurutnya, persoalan yang terjadi hanyalah kesalahpahaman keluarga karena ia dituduh mengambil suku cadang (sparepart) di tempat usaha milik ayahnya.
“Persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman saja dan ayah saya bukan bandar besar sabu-sabu, hanya pengguna narkoba yang tidak terlalu aktif,” ujarnya.
Menanggapi perubahan pernyataan tersebut, GDAN menduga adanya kemungkinan kesepakatan tertentu antara A dengan ayahnya sehingga membuat pernyataannya berubah.
Ari juga mengingatkan agar A berhati-hati agar tidak sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika maupun menghalangi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“GDAN mengingatkan A bahwa ada risiko hukum bagi siapa saja yang membuat berita bohong, terlebih jika berkaitan dengan dugaan perlindungan terhadap peredaran narkoba. Demi memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai, GDAN akan terus maju melawan siapa pun yang menghalangi upaya pemberantasan narkoba,” tegas Ari.
Sementara itu, A selaku pihak terlapor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dua laporan polisi tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.






