Diduga Simpan Sabu 92 Gram, Pria di Pangkalan Bun Diciduk Polisi Jelang Lebaran

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria bernama Pusdi diamankan petugas di kediamannya di Jalan Padat Karya Gang Gajah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati pelaku berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu di dalam kamar yang diduga baru saja digunakan. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 92 gram. Polisi menduga sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat, Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Wijaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan perannya dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku. (Ya/red)