Perkuat Ketahanan Mandiri, Bupati Barito Utara Pastikan Cadangan Pangan Daerah Prioritaskan Serapan Gabah Petani Lokal

MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memberikan penjelasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dalam sidang lanjutan di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026), Bupati menegaskan bahwa poin krusial dari regulasi ini adalah kewajiban mengutamakan produk petani lokal dalam pengadaan stok pangan daerah.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kedaulatan pangan dimulai dari tingkat desa. H. Shalahuddin menjelaskan bahwa distributor dari luar daerah hanya akan menjadi alternatif apabila produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan. Fokus komoditas cadangan pangan ini diarahkan pada beras serta bahan pangan pokok lainnya yang sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Terkait infrastruktur penyimpanan, Bupati mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara saat ini belum memiliki gedung khusus. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, pemerintah daerah telah menjalin kemitraan strategis dengan Perum Bulog sebagai pengelola gudang cadangan. Langkah ini diambil agar stok pangan tetap terjaga kualitasnya dan siap disalurkan secara cepat saat terjadi krisis pangan, bencana alam, maupun keadaan darurat lainnya.

Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan mengenai mitigasi bencana, Bupati menjamin bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam penyaluran bantuan pangan yang tepat sasaran. Penetapan kuantitas cadangan pangan dilakukan dengan perhitungan cermat berdasarkan jumlah penduduk, tingkat konsumsi per kapita, serta pemetaan wilayah rawan pangan, sehingga intervensi pemerintah senantiasa berbasis pada data riil di lapangan.

Selain peran pemerintah, Raperda ini juga mendorong penguatan lumbung pangan masyarakat di tingkat desa. Saat ini, Kabupaten Barito Utara telah memiliki tujuh lumbung pangan yang tersebar di Kecamatan Montallat, Gunung Timang, Teweh Selatan, Teweh Tengah, dan Teweh Timur. Pemerintah daerah berkomitmen bertindak sebagai fasilitator melalui pemberian bantuan stimulan, pendampingan teknis, serta penguatan kelembagaan kelompok tani.

Melalui pengesahan Raperda ini nantinya, H. Shalahuddin berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi tumbuh menjadi subjek aktif dalam menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan. Sinergi antara serapan hasil panen lokal dan pengelolaan cadangan yang profesional diharapkan mampu menciptakan stabilitas harga pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Barito Utara.(Red)