MUARA TEWEH, beritakalteng24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah setempat, Kamis (22/1/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut membahas kondisi serta perizinan penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini digunakan sebagai jalur hauling angkutan batu bara.
Adapun tiga perusahaan yang hadir yakni PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN), dan PT Batara Perkasa. RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M, serta dihadiri anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti dampak penggunaan Jalan KM 30 terhadap kondisi infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, serta lingkungan di kawasan permukiman. Aktivitas angkutan batu bara dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. “Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag, meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk tidak lagi menggunakan Jalan Kabupaten KM 30 sebelum ada kepastian dan jaminan perbaikan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD, H. Taufik Nugraha, S.Kom. Ia meminta kedua perusahaan segera beralih menggunakan jalan khusus pertambangan yang telah disiapkan. Selain itu, ia juga mendorong koordinasi dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalan hauling milik perusahaan tersebut sebagai alternatif.
Di sisi lain, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, menyampaikan bahwa saat ini aktivitas hauling masih menggunakan jalan kabupaten. Namun pihaknya telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan progres pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta perawatan minor di 22 titik.
DPRD berharap seluruh perusahaan dapat konsisten menjalankan komitmen perbaikan, serta lebih memperhatikan kesehatan masyarakat di sepanjang jalur angkutan batu bara demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.(z)






