MUARA TEWEH, beritakalteng24.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah setempat. Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, terkait Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara yang mengatur pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta penetapan jadwal khusus pengisian bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh. “Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, distribusi BBM harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat luas, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ia juga menilai kebijakan pengaturan jadwal pengisian BBM bagi kendaraan dinas pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB sebagai langkah yang tepat dan solutif. “Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan tanpa mengganggu antrean masyarakat umum,” jelasnya.
Ia berharap pengelola SPBU Perusda Batara Membangun dapat menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, serta didukung pengawasan dari instansi terkait. “Evaluasi perlu dilakukan secara berkala. Jika kebijakan ini efektif, kami mendorong agar diterapkan secara berkelanjutan demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, adil, dan transparan,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang digelar pada 13 Januari 2026, dan mulai diuji coba sejak 14 Januari 2026 di Kabupaten Barito Utara.(z)






