Simpan Sabu 2,8 Gram, Warga Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

Beritakalteng24.com, PANGKALAN BUN – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat terus digencarkan. Seorang warga bernama Risqi Maulana diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Penangkapan dilakukan di Perum Sanrice Garden, Jalan Tjilik Riwut, Pangkalan Bun, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total sekitar 2,8 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku, yang kemudian mengakui kepemilikannya.

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M. Yoseph Sukma Jaya, Senin (6/4/2026), mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga melakukan penyisiran di dalam rumah pelaku untuk mencari kemungkinan barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Ya/Red)