PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) anggota legislatif kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam, SH., MH., meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Menurut Rahmadi, penting untuk menelusuri sejak tahap perencanaan, termasuk apakah terdapat usulan dari masing-masing legislator dalam penyusunan APBD yang kemudian dikenal sebagai dana pokir, serta bagaimana implementasinya di lapangan.
“Perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses penganggaran, jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, perlu ditelusuri apakah terdapat alokasi dana pokir untuk kegiatan publikasi melalui media massa, baik elektronik, cetak, maupun daring. Selain itu, perlu diperhatikan pula aspek persyaratan bagi media yang terlibat, seperti legalitas perizinan serta status verifikasi oleh Dewan Pers.
Rahmadi menegaskan bahwa mekanisme penentuan alokasi anggaran dan kerja sama publikasi harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan, serta tidak menimbulkan kesan keberpihakan kepada pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat administratif maupun legal formal.
“Jangan sampai ada indikasi alokasi anggaran yang tidak berkeadilan, tidak terukur, dan tidak transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagai tolok ukur, pengelolaan anggaran dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran, pers, serta regulasi media online, termasuk persyaratan verifikasi dan standar profesional lainnya.
Ia menambahkan, selain aspek legal formal, kewajaran nilai kontrak juga perlu diuji guna memastikan tidak terjadi penyimpangan. Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, tidak terdapat konflik kepentingan, serta dilakukan secara profesional, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan.
Namun sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, praktik tidak transparan, atau konflik kepentingan antara pihak terkait, maka menurutnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berjalan objektif, tanpa intervensi kepentingan di luar hukum, agar prinsip negara hukum benar-benar terwujud,” pungkasnya. (red)






