Paripurna II DPRD Barito Utara Terhadap Pidato Pengantar Bupati Terkait Lima Rancangan Peraturan Daerah

MUARA TEWEH, beritakalteng24.com -Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna II terhadap pidato pengantar Bupati terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (02/03/2026).

Fraksi memberikan apresiasi atas pengajuan lima Raperda yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Kelima regulasi tersebut dipandang penting untuk memastikan arah kebijakan berjalan terukur, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.

Terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Fraksi menilai dokumen tersebut menjadi fondasi utama pembangunan daerah.

Namun demikian, Fraksi menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, termasuk sinkronisasi dengan RKPD dan APBD, agar program prioritas benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fokus tersebut, terutama pada sektor infrastruktur, konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal.

Pada Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap integrasi perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Fraksi juga menyoroti perlunya penguatan aspek teknis, seperti penyediaan data terpilah dan penerapan anggaran responsif gender agar kebijakan lebih inklusif dan berkeadilan.

Sementara itu, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum serta mempertegas kewajiban pengembang.

Fraksi meminta agar mekanisme penyerahan dan pengelolaan pasca-penyerahan dirumuskan secara matang guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Fraksi mendorong pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik.

Pendekatan tersebut juga harus mencakup pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat serta terintegrasi dengan tata ruang daerah.

Adapun Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.

Fraksi menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis potensi lokal guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Secara keseluruhan, Fraksi Aspirasi Rakyat menyatakan komitmennya untuk membahas kelima Raperda secara konstruktif dan mendalam.

Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.(Z)