Pengedar Sabu Dibekuk di Jekan Raya, Polisi Temukan 22 Paket Barang Bukti

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAA alias AR (31) di sebuah barak yang berada di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebanyak 22 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram.

Satu paket ditemukan di atas kursi, sementara 21 paket lainnya ditemukan tersimpan di bawah kasur yang berada di kamar pelaku.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik pelaku.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujar AKP Yonika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (red)