DPRD Barito Utara Tunda RDP PETI, Dijadwalkan Ulang pada 22 Juni 2026

MUARA TEWEH, beritakalteng24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang semula dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Penundaan tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 005/145/KA.DPRD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Penundaan Rapat Hearing yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat Barito Utara.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan bahwa penjadwalan ulang dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai agenda dan kegiatan yang sedang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara maupun kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Menurutnya, langkah penundaan tersebut diambil agar pelaksanaan rapat dapat berjalan lebih efektif serta dihadiri oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Penundaan ini bukan berarti DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat maupun para pekerja tambang tradisional. Justru kami ingin memastikan rapat dengar pendapat dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan sehingga menghasilkan solusi yang konstruktif,” ujar Mery Rukaini.

DPRD Barito Utara menegaskan tetap berkomitmen menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berkembang di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Rapat yang semula dijadwalkan pada 18 Juni 2026 tersebut kemudian ditetapkan ulang untuk dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026.(z)