Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan, DPRD Barito Utara Siapkan RDP Bahas PETI

MUARA TEWEH, beritakalteng24.com -DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dialog terbuka terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menyampaikan bahwa forum tersebut akan menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, pekerja tambang tradisional, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

“Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat, para pekerja tambang tradisional, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak lainnya agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang terjadi di lapangan,” katanya.

Menurut Mery, rapat dengar pendapat merupakan salah satu fungsi DPRD dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang, termasuk sektor pertambangan yang memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Ia mengimbau seluruh pihak yang telah menerima undangan untuk hadir dan memanfaatkan forum tersebut secara baik dengan menyampaikan pendapat secara terbuka, santun, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“DPRD berharap seluruh pihak dapat menghormati jadwal yang telah ditetapkan dan memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, santun, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan dapat berjalan produktif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara,” tegasnya.

RDP tersebut akan membahas persoalan pertambangan rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi, menyusul adanya permohonan dari perwakilan pekerja tambang tradisional dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan kejelasan terkait aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Barito Utara.(z)