PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Sebuah kisah kelam datang dari dunia kerja jasa pengiriman. Seorang karyawan JNT di Pangkalan Bun, berinisial DSP, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya membobol kantor tempatnya mencari nafkah terbongkar.
Ironisnya, uang yang digondol bukan milik orang lain, melainkan hasil COD pelanggan yang seharusnya ia setorkan.
Aksi itu dilakukan pada Senin dini hari (6/10/2025) di kantor JNT Jalan Ahmad Yani. Bersama temannya CAO, DSP membawa kabur brankas berisi uang perusahaan senilai hampir Rp440 juta. Awalnya, DSP lebih dulu menggunakan sebagian uang COD untuk menutupi kebutuhan pribadi, hingga akhirnya kebablasan dan panik.
“Karena takut ketahuan, pelaku mengajak rekannya untuk mencuri brankas kantor dan berpura-pura menjadi korban,” terang Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Prio Santosa, Jumat (10/10/2025).
Polisi yang menerima laporan kehilangan langsung melakukan olah TKP dan mencurigai gerak-gerik DSP yang tampak tak biasa.
Usai membawa kabur brankas, keduanya sempat membuka paksa di kebun sawit wilayah Sampuraga Baru. Uang hasil curian itu sebagian digunakan untuk melunasi utang dan membeli barang pribadi. Namun nasib baik tidak berpihak pada mereka, karena jejak uang tersebut dengan cepat terendus tim Satreskrim.
Beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus DSP dan CAO beserta barang bukti berupa uang tunai Rp395 juta, brankas kosong, dan alat pembobol. Aksi mereka yang awalnya direncanakan rapi, runtuh oleh kesigapan aparat yang terus menelusuri alur uang dan kecurigaan internal kantor.
Kini keduanya harus merenungi perbuatan mereka di balik jeruji. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejujuran adalah modal utama dalam bekerja, dan tekanan ekonomi tak seharusnya dijadikan alasan untuk mengkhianati kepercayaan. (Yo)






