Ancaman Denda Rp50 Juta Tak Digubris, Sampah Tetap Menumpuk di Jalan Samari

8PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Spanduk larangan membuang sampah dengan ancaman denda hingga Rp50 juta dan kurungan penjara terpampang mencolok di Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, peringatan keras tersebut seolah tak dihiraukan. Sampah masih dibuang secara terang-terangan, bahkan tepat di bawah spanduk larangan.

Arman, warga setempat, mengatakan pemandangan pelanggaran itu hampir ia saksikan setiap hari. Menurutnya, banyak warga tetap membuang sampah meski jelas melihat peringatan yang terpasang.

“Barusan saya lihat seorang ibu bersama anaknya yang masih memakai seragam sekolah membuang sampah di situ. Mau saya rekam, tapi kasihan anaknya,” ujar Arman, Jumat (6/2/2026).

Ia juga mengaku sempat menegur sepasang muda-mudi yang melakukan hal serupa. Namun, teguran tersebut justru mendapat respons negatif.

“Sudah ditegur malah marah. Padahal tulisannya besar dan jelas,” katanya.

Warga menilai kondisi ini mencerminkan rendahnya kesadaran lingkungan sekaligus lemahnya penegakan aturan. Spanduk larangan yang seharusnya menjadi alat pencegah justru berubah menjadi simbol ironi: aturan ada, tetapi pelanggaran terus terjadi.

Menurut warga, pemasangan larangan tanpa pengawasan dan sanksi tegas hanya akan memicu pembangkangan. Mereka berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada imbauan visual semata.

“Kalau tidak pernah ada tindakan tegas, orang menganggapnya tidak serius,” tambah Arman.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat, Syahyani, mengakui persoalan sampah di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan layanan pengangkutan.

“Pengangkutan sampah sebenarnya dilakukan setiap hari dan spanduk larangan sudah dipasang. Tantangannya ada pada kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, warga menilai pernyataan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Tanpa pengawasan di lapangan dan penindakan nyata, ancaman denda puluhan juta rupiah dikhawatirkan hanya akan menjadi tulisan di spanduk tanpa implementasi yang tegas. (Yo/Red)