Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

Nasional, Peristiwa42 Dilihat

BANDUNG, Beritakalteng24.com – Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya. Perempuan yang akrab disapa Bu Cinta itu dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, yang juga dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan cerai Atalia Praratya telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Perkara gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Atalia dan telah masuk dalam sistem administrasi perkara PA Bandung belum lama ini.

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Betul, informasinya memang demikian. Perkara gugatan cerai atas nama Atalia Praratya telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung,” ujar Dede Supriadi saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

Namun demikian, pihak Pengadilan Agama belum dapat menyampaikan secara rinci terkait materi gugatan, termasuk alasan perceraian, karena hal tersebut merupakan substansi perkara yang bersifat tertutup dan hanya dapat diungkap dalam persidangan.

“Untuk pokok perkara dan alasan gugatan, kami tidak bisa menyampaikan secara detail karena itu masuk ranah persidangan,” jelasnya.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dikenal sebagai pasangan publik figur yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Selama bertahun-tahun, keduanya dikenal harmonis dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial, pemerintahan, serta keagamaan.

Atalia juga dikenal aktif sebagai tokoh perempuan dan sosial, baik saat mendampingi Ridwan Kamil menjabat Wali Kota Bandung maupun Gubernur Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait gugatan cerai tersebut. Upaya konfirmasi kepada kedua belah pihak masih terus dilakukan.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan terus dipantau sesuai dengan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Bandung. (red)