Bapemperda DPRD Mura Pelajari Keberhasilan Penanganan Kawasan Kumuh di Jogja

YOGYAKARTA, Beritakalteng24.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, bersama dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Mura serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melakukan kunjungan kerja ke Jogja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (15/5/2025) lalu.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mempelajari keberhasilan proses penanganan permukiman dan kawasan kumuh agar nantinya dapat menjadi upaya pemerintah dan DPRD untuk menerapkannya di Mura.

Ketua Bapemperda DPRD Mura, Tuti Marheni, mengatakan terdapat beberapa faktor yang mungkin menjadi contoh yang dapat diterapkan dalam penanganan permukiman dan kawasan rumah kumuh di Mura.

“Salah satunya adalah memahami sosiokultural masyarakat yang menjadi target sebelum mengimplementasikan kegiatan yang dapat menentukan keberhasilan program. Hal lainnya, Pemkab harus mempunyai komitmen yang kuat dan dukungan kebijakan anggaran cukup agar bisa terealisasi program yang diharapkan agar masyarakat dapat menerima penanganan program tersebut,” jelas Tuti saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2025).

Politisi dari Partai NasDem ini juga menjelaskan bahwa Mura sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemukiman dan kawasan kumuh. Namun demikian, menurutnya dasar hukum masih belum jelas dalam proses konsultasi ke Pemprov Kalteng.

“Tidak hanya itu, kendala lainnya dalam menjalankan Perda tersebut di Murung Raya bahwa rata-rata kawasan kumuh hampir seluruhnya status bangunan rumah dan tanah milik pribadi masyarakat yang menjadi sulit bagi pemerintah setempat melakukan penataan,” tegasnya.

Tuti Marheni mencontohkan usaha Pemkab Mura dalam penataan yang direncanakan seperti memindahkan para pedagang Pasar Hungan ke Pasar Rakyat Pelita Hulu yang berada di Dermaga Putir Sikan sampai sekarang masih belum berhasil. Hal tersebut dikarenakan pendekatan yang terbilang masih kurang tepat. (red)