MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com – Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari–Juli 2025, di Aula Mapolres Barito Utara, Kamis (4/9/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., M.H., disaksikan Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Dandim 1013 Muara Teweh Kolonel Inf Agussalim Tou, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua PN Muara Teweh, perwakilan Lapas Kelas IIB, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, dan insan media.
Adapun barbuk yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu 1.134,04 gram (bersih 1.059,14 gram), ganja 267 gram, dan ekstasi 33 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp2,65 miliar.
Kapolres Barito Utara menyebut, dalam tujuh bulan terakhir pihaknya menangani 17 laporan polisi dengan 21 tersangka. “Dari pemusnahan ini, lebih dari 20 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba. Sebagian besar jaringan berasal dari jalur Banjarmasin, Amuntai, hingga Kalimantan Barat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Polres dalam memberantas narkoba. Ini bentuk nyata penyelamatan masa depan generasi muda Barito Utara,” ujarnya.
Taufik juga mengajak tokoh adat, tokoh agama, hingga organisasi pemuda untuk bersinergi dengan aparat. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. DPRD siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran,” tambahnya.
Kapolres AKBP Singgih Febiyanto pun kembali mengingatkan para pelaku peredaran narkoba agar menghentikan aksinya.
“Jangan rusak bangsa ini, jangan rusak masa depan generasi muda Barito Utara,” tandasnya. (red)