Bawa 101 Gram Sabu di Dalam Mobil, Dua Pelaku Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan

Kalteng, Katingan3 Dilihat

KATINGAN, Beritakalteng24.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kedua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba langsung melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Budi dalam siaran pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil yang digunakan pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil roda empat, satu unit telepon genggam, plastik hitam, serta dua lembar tisu.

“Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Slamet.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (Red/Tbn)