Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2024–2025. Kegiatan berlangsung di Lapangan PT Pelindo Regional 3 Kumai, Selasa (25/11/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda Kotawaringin Barat.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas impor, rokok ilegal, boraks ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum akhirnya dimusnahkan.

Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun, Sinta Dewi Arini, memimpin langsung proses pemusnahan. Ia menegaskan bahwa seluruh barang tersebut tidak boleh beredar karena melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

“Penindakan selama dua tahun terakhir menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 167 bal pakaian bekas hasil operasi bersama TNI AL Kumai pada Februari 2025 turut dimusnahkan dengan nilai perkiraan mencapai Rp665,9 juta. Barang ini dinyatakan berbahaya dan tidak layak edar.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 200 kilogram boraks impor senilai Rp1,2 juta, yang disita karena masuk tanpa izin dan sangat berbahaya jika digunakan dalam produk makanan.

Di bidang cukai, petugas juga turut memusnahkan 467.969 batang rokok ilegal serta 45 botol MMEA ilegal. Total nilai barang mencapai Rp666,6 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp352,8 juta.

Beberapa jenis barang, seperti pakaian bekas dan boraks, dimusnahkan melalui proses pembakaran di Semarang. Sementara rokok dan MMEA dimusnahkan langsung di Pangkalan Bun.

Sinta menambahkan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti kuat komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Ia juga memastikan bahwa sanksi terhadap pelanggar akan diberikan secara proporsional dan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif. (Yo/red)