BPJS Nonaktif, Warga Miskin Terhimpit Prosedur Jaminan Kesehatan

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif kembali menyoroti rapuhnya sistem jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Di saat perlindungan negara dibutuhkan secara cepat dan pasti, prosedur administratif justru menjadi hambatan yang tak sejalan dengan kondisi medis pasien.

Kondisi tersebut dialami keluarga Wardiman, tokoh pemuda setempat. Kamis lalu, salah satu anggota keluarganya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin. Penanganan medis berjalan sebagaimana mestinya, namun persoalan muncul ketika proses administrasi dilakukan—status kepesertaan BPJS pasien diketahui nonaktif.

Pihak rumah sakit memberikan tenggat waktu tiga hari kepada keluarga untuk mengurus kembali aktivasi kepesertaan. “Dalam kondisi sakit, kami justru disuruh mengurus administrasi. Orang miskin seperti tidak boleh sakit,” ujar Wardiman, Senin (2/3/2026).

Keluarga pasien kemudian mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Aparat kelurahan merespons cepat dan membantu melengkapi persyaratan administratif. Dari sana, keluarga diarahkan ke Dinas Sosial untuk proses lanjutan pengajuan kepesertaan jaminan kesehatan.

Namun, harapan memperoleh solusi cepat pupus. Di Dinas Sosial, keluarga mendapat penjelasan bahwa proses pengaktifan BPJS membutuhkan waktu hingga satu bulan. Tidak tersedia skema penjaminan sementara, padahal pasien masih menjalani perawatan dan jelas masuk kategori tidak mampu. Situasi ini menempatkan keluarga pada posisi sulit—di antara kebutuhan medis yang mendesak dan ketidakpastian biaya pengobatan.

Direktur RSUD Sultan Imanuddin, dr. Fachruddin, menegaskan bahwa rumah sakit tetap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Namun, persoalan penjaminan berada di luar kewenangan manajemen rumah sakit. “Pelayanan tetap kami lakukan. Tetapi administrasi jaminan harus jelas. BPJS nonaktif yang dibiayai APBD saat ini tidak bisa langsung diaktifkan,” jelasnya.

Menurutnya, sebelumnya skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih dapat diproses melalui Dinas Sosial. Akan tetapi, saat ini proses tersebut terkendala mekanisme dan ketersediaan anggaran. Rumah sakit hanya dapat menyarankan keluarga pasien berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan setempat. Jika penjaminan tidak tersedia, pasien terpaksa tercatat sebagai pasien umum dengan konsekuensi pembiayaan mandiri.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan jaminan kesehatan belum sepenuhnya adaptif terhadap situasi darurat yang dialami kelompok rentan. Negara hadir dalam pelayanan medis, namun belum sepenuhnya memberi kepastian dalam skema penjaminan. Ketika sakit menjadi persoalan mendesak, warga miskin justru harus menunggu prosedur yang panjang—sebuah ironi di tengah komitmen menghadirkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat. (YA/red)