MUARA TEWEH, beritakalteng24.com – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, H. Shalahuddin menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 menjadi pedoman penting yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun produk hukum yang berkualitas.
“Dengan adanya Propemperda ini, kita dapat meminimalisir tumpang tindih regulasi, meningkatkan efisiensi, serta memastikan setiap peraturan sejalan dengan kepentingan masyarakat,” tegas Shalahuddin saat rapat penetapan Propemperda 2026 di Muara Teweh, Jumat.
Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2026.
Bupati menjelaskan bahwa keberadaan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, perda memiliki posisi strategis karena menjadi turunan langsung dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan peraturan daerah harus direncanakan secara sistematis, terarah, terpadu, dan memiliki skala prioritas. Dengan begitu, pembangunan hukum di daerah tetap berjalan sejalan dengan sistem hukum nasional dan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Shalahuddin berharap Propemperda 2026 tidak hanya berorientasi pada banyaknya perda yang dibentuk, tetapi lebih pada kualitas produk hukum yang dihasilkan agar benar-benar memberi dampak nyata pada pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
“Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 ini, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat Barito Utara,” kata Bupati.
Penetapan Propemperda 2026 diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi berbagai kebijakan pembangunan di Barito Utara serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.(red)






