PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah.
Penyampaian tanggapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah, dan Wakil Ketua II, Likon, serta dihadiri Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, masukan, serta pandangan konstruktif yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.
Menurutnya, berbagai catatan penting dari DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, layanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, hingga peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Heriyus menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha, Bupati Heriyus menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sependapat dengan DPRD mengenai pentingnya kewajiban investor melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Raperda ini mengatur ketentuan dan sanksi administratif bagi investor yang tidak memenuhi kewajiban CSR, serta dirancang untuk mencegah ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil,” jelas Bupati Heriyus.
Sementara terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati menegaskan pentingnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pemerintah Daerah juga berkomitmen mempercepat proses administrasi serta meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah agar penyerapan anggaran berjalan optimal dan tepat waktu. (dks/red)






