Desa Bukit Sawit Raih Nilai Tertinggi Desa Percontohan Antikorupsi 2025 di Barito Utara

MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, menorehkan prestasi gemilang dengan meraih nilai 96,50 pada penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Raihan ini menjadikan Bukit Sawit sebagai desa dengan skor tertinggi di antara seluruh peserta penilaian.

Program yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, bebas korupsi, serta mendorong tumbuhnya budaya integritas di tengah masyarakat.

Penilaian berlangsung sejak pagi dan dihadiri beragam elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, hingga warga Desa Bukit Sawit, Rabu (6/11/2025).

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang, menyampaikan apresiasi mendalam atas upaya Desa Bukit Sawit yang dinilai berhasil menerapkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas korupsi. Prestasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi desa-desa lainnya untuk turut membangun budaya integritas,” ujar Bahrum.

Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, juga menekankan bahwa Desa Bukit Sawit memiliki keistimewaan tersendiri, karena menjadi satu-satunya desa dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif mengikuti program percontohan antikorupsi tahun ini.

“Desa Bukit Sawit kini menjadi inspirasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.

Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga konsistensi dalam membangun pemerintahan yang jujur, profesional, dan berintegritas.

Proses penilaian dilakukan oleh tim beranggotakan enam orang yang berasal dari Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi. Penilaian mencakup lima indikator utama Desa Antikorupsi, yaitu: tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, serta inovasi teknologi informasi.

Kegiatan penilaian turut dilengkapi sesi tanya jawab antara tim dan masyarakat untuk menguji keaslian penerapan program sekaligus memastikan keberlanjutan implementasinya.

Dengan capaian tersebut, Desa Bukit Sawit resmi menyandang predikat Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan desa yang transparan, bersih, dan terpercaya. (red)