Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Nasional64 Dilihat

Jakarta, Beritakalteng24.com – Dewan Pers mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik, seiring dengan berkembangnya ekosistem media dan tantangan digitalisasi informasi.

Dalam keterangan resminya, Dewan Pers menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terkait perubahan UU Hak Cipta kepada DPR RI, Jumat (10/10/2025).

Usulan ini menekankan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan moral.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, tetapi juga hasil pemikiran kreatif yang perlu dilindungi secara hukum.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin.

Menurut Dewan Pers, penguatan perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik akan memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  • Menjamin hak ekonomi dan moral bagi wartawan serta perusahaan pers,

  • Mencegah praktik pelanggaran dan penjiplakan karya yang merugikan pekerja pers,

  • Mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat dan profesional,

  • Serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Komaruddin menambahkan, revisi UU Hak Cipta juga harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pencipta, perusahaan pers, dan publik. Perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan semata urusan bisnis media, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas informasi dan kebebasan pers.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegasnya.

Dewan Pers berharap agar masukan yang telah diserahkan kepada DPR RI dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, serta penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia. (*rls/red)