Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bupati Barito Utara Paparkan Program Unggulan Pendidikan dan Penataan Permukiman

MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan target nasional sebesar 8 persen. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Dalam sektor pendidikan, H. Shalahuddin menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pemerataan akses melalui serangkaian program “SIP Pintar”. Program ini mencakup penyediaan perlengkapan sekolah gratis bagi jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan, pemberian tabungan pendidikan bagi siswa berprestasi peringkat satu sampai tiga, serta bantuan khusus bagi siswa kurang mampu yang belum terakomodasi dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat.

Selain penguatan sumber daya manusia, fokus utama dalam rapat paripurna tersebut adalah pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh. Bupati menegaskan bahwa indikator kekumuhan yang disusun telah mengacu pada standar nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik lokal daerah aliran sungai di Barito Utara.

Terkait maraknya pembangunan hunian di lahan non-peruntukan seperti sempadan sungai, pemerintah daerah akan memperketat mekanisme pengawasan mulai dari tahap perizinan, standar teknis pembangunan, hingga kelaikan fungsi. Bupati menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan melalui pendekatan preventif berupa penyuluhan tata ruang kepada masyarakat, namun tetap menyiapkan langkah represif bagi pelanggar aturan tata ruang dan utilitas umum.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak segan untuk menerapkan sanksi administratif tegas bagi pengembang atau perorangan yang melanggar ketentuan prasarana dan sarana umum. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian tetap kegiatan pembangunan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha dan kewajiban pembongkaran bangunan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penataan kota yang lebih rapi dan berkelanjutan.

Melalui jawaban komprehensif tersebut, H. Shalahuddin menegaskan bahwa seluruh Raperda yang sedang dibahas bersama legislatif dirancang untuk menjadi regulasi yang implementatif. Pemerintah berharap sinergi ini mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam aspek pendidikan maupun hunian yang layak di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.(Red)