DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Dua Raperda Pada Paripurna Masa Sidang III

PURUK CAHU,Beritakalteng24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (15/9/2025). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya. Dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa pengesahan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan ke DPRD.

Anggota DPRD Fraksi PKB, Akhirudin, S.Sos, menegaskan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar laporan formal. Pertanggungjawaban APBD adalah wujud keterbukaan pemerintah sekaligus data evaluasi untuk menyusun program pembangunan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran akan membuat kebijakan pembangunan di tahun berikutnya lebih terarah dan tepat sasaran.

Meski rapat berlangsung kondusif, dinamika sempat terjadi saat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas detail pengelolaan keuangan daerah. Perbedaan pandangan sempat muncul, namun akhirnya melahirkan kesepahaman. “Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam proses legislasi. Yang terpenting, implementasi keputusan ini benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Akhirudin.

Kesepakatan paripurna ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendorong terwujudnya pembangunan Murung Raya yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.(y)