DPRD Kabupaten Barito Utara soroti penurunan penghasilan yang dialami 25 PPPK

MUARA TEWEH, beritakalteng24.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti penurunan penghasilan yang dialami 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Permasalahan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, mengungkap bahwa sejumlah PPPK paruh waktu, khususnya petugas kebersihan, justru mengalami penurunan upah setelah diangkat dari status honorer atau non-ASN. “Mereka menyampaikan keluhan kepada kami. Persoalan ini harus dikaji serius, karena terdapat perbedaan kondisi antara PPPK yang bekerja di kantor dengan yang bertugas di lapangan sejak dini hari,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 38 PPPK paruh waktu merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR ke DLH. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami penurunan penghasilan setelah penyesuaian sistem pengupahan.

Sebagai gambaran, pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima Rp3 juta kini hanya Rp2,05 juta. Lulusan S-1 turun menjadi Rp2,75 juta, sementara lulusan SMA mengalami penurunan hingga Rp1,68 juta dari sebelumnya Rp3 juta.

Penurunan juga dialami petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga tempat pembuangan akhir (TPA), dengan selisih antara Rp212 ribu hingga Rp1,32 juta. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan, karena sekitar 190 petugas kebersihan non-ASN lainnya yang belum diangkat sebagai PPPK masih menerima upah seperti sebelumnya.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. “Perlu koordinasi antara DLH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Kita harus mencari dasar hukum agar upah mereka bisa disesuaikan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan. Ia menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai ketentuan yang berlaku. RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan utama, yakni penyesuaian gaji PPPK paruh waktu sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, serta penyesuaian perjanjian kinerja sesuai regulasi.

DPRD Barito Utara menegaskan akan terus mengawal hasil RDP tersebut agar memberikan keadilan dan kepastian bagi para petugas kebersihan yang berperan penting menjaga kebersihan kota.(z)