PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menerima dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Sekda Murung Raya Hermon pada rapat paripurna ke 6 masa sidang I tahun 2025, Senin (14/4/2025).
Memimpin rapat Ketua I DPRD Murung Raya Rumiadi menyampaikan peran dan fungsi rencana pembangunan jangka menengah daerah atau disebut dengan RPJMD sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh stakeholder termasuk swasta dan masyarakat.
“Penyusunan dan ranwal rencana pembangunan menengah daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029 dimaksud sebagai wadah untuk mengimplementasikan visi dan misi kepala daerah tertinggi yang disampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Murung Raya pada saat kampanye Pilkada” katanya Rumiadi.
Lanjutnya, penyusunan RPJMD merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan mengingat dokumen RPJMD periode sebelumnya telah habis masa berlaku.
Dimana tujuan penyusunan rancangan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2005-2029 adalah sebagai arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun ke depan.
“Dengan demikian RPJMD ini menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan rencana strategis bagi semua satuan kerja perangkat daerah serta arah dan pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tiap tahun selama 5 tahun ke depan,” tuturnya.
Selain itu juga digunakan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja daerah dan kinerja kepala SKPD selama 5 tahun ke depan
Disisi lain terkait Rancangan awal RPJMD 2025-2029 yang di terima DPRD Murung Raya, Rumiadi mengatakan akan dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Dina Maulidah, Kepala OPD, unsur Forkopimda, anggota DPRD dan tamu undangan lainnya. (Red)