PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (22/9/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa APBD Perubahan merupakan instrumen penting dalam menjaga relevansi arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika kebutuhan daerah.
“Perubahan APBD adalah langkah strategis untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan situasi aktual. Setiap pergeseran anggaran telah melalui pengkajian mendalam dan analisis kebutuhan yang matang agar penggunaannya tepat sasaran dan efektif,” ujar Rumiadi.
Ia menambahkan, melalui APBD Perubahan 2025 ini diharapkan pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi program prioritas, memperbaiki efisiensi belanja, dan menjawab tantangan baru yang muncul di lapangan.
Rumiadi juga mengapresiasi kerja keras seluruh komisi DPRD, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif pada 11–14 September 2025. “Pembahasan dilakukan dari pagi hingga malam hari sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, memaparkan hasil pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebelum penandatanganan keputusan dilakukan.
Prosesi paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, kepada Bupati Murung Raya, Heriyus.
Rumiadi berharap, setelah pengesahan ini, seluruh perangkat daerah segera menyiapkan langkah teknis agar pelaksanaan program dapat berjalan cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya.(Red)






