PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) menahan dua direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Selasa (18/11/2025).
Langkah ini diambil, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek, serta DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan yang menyusun perencanaan dan pengawasan pembangunan. Keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kajari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menyebut proyek bernilai Rp 5,4 miliar tersebut bersumber dari APBN tahun 2016 melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar. Namun, sejak awal ditemukan berbagai ketidaksesuaian yang menyebabkan pembangunan tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 37 orang saksi dan 5 ahli telah dimintai keterangan. Temuan-temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek yang melanggar ketentuan.
Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun, serta pertimbangan subjektif demi mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kejari menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas penyidikan.
Kedua tersangka sebelumnya mengajukan praperadilan, namun gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Keputusan tersebut memastikan proses hukum yang ditempuh Kejari Kobar berjalan sesuai aturan.
Selain MR dan DP, Kejari juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni RS dan HK, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan proyek. Penyidik memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. (Yo/red)





