Dua Raperda Strategis Diserahkan Pemkab Murung Raya dalam Paripurna DPRD

PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah. Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, Plt Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda K. Zen Wahyu, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dua Raperda yang disampaikan yakni Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pihak swasta.

Penyerahan dua Raperda tersebut dilakukan secara resmi oleh Bupati Heriyus kepada Ketua DPRD Rumiadi, disaksikan Wakil Ketua I Dina Maulidah serta anggota dewan lainnya.

“Selain dua usulan dari pemerintah daerah, DPRD juga menyampaikan satu Raperda inisiatif tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemuka agama,” ujar Heriyus.

Lebih lanjut, Heriyus menjelaskan bahwa dalam Raperda RAPBD 2026 terdapat proyeksi penurunan nilai anggaran dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya besaran transfer keuangan ke daerah dan desa dari pemerintah pusat, proyeksi pendapatan asli daerah (PAD), serta penyesuaian prioritas belanja sesuai program strategis Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

“Meskipun terjadi penyesuaian anggaran, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara belanja publik dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya. (Red)