Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor YL Tersangka

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor berinisial YL sebagai tersangka.

YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, yakni dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.

Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, dalm press rilis menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu,” tegas Yunardi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hadiarto dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan tersangka diduga dengan membebani mahasiswa Pascasarjana sejumlah pungutan untuk berbagai kegiatan akademik, seperti tes pengetahuan dan kegiatan penunjang lainnya.

Ironisnya, kegiatan-kegiatan tersebut disinyalir telah dianggarkan dalam pagu resmi universitas. Namun, mahasiswa tetap diminta membayar sejumlah biaya tambahan.

Temuan penyidik juga mengungkap dugaan bahwa dana hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi universitas atau kas negara, melainkan masuk ke rekening pribadi. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Kejari Palangka Raya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana secara lebih mendalam serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Pihak kejaksaan juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)