MUARA TEWEH, BERITAKALTENG24.COM –Anggota DPRD Barito Utara, Edi Pran Aji, memberi apresiasi tinggi sekaligus dukungan penuh terhadap penandatanganan MoU Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara yang dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025. Ia menilai kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberikan pendampingan, edukasi, serta pencegahan hukum, sehingga pemerintah desa dapat mengelola dana desa secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Edi Pran Aji menyambut positif MoU tersebut. Ia menilai kehadiran Jaga Desa menjadi langkah strategis bagi seluruh desa di Kabupaten Barito Utara agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan anggaran.
“Program Jaga Desa ini sangat tepat dijalankan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan memberikan rasa aman dan kepastian bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa. Dengan adanya edukasi dan pengawasan preventif, kita berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan anggaran karena ketidaktahuan,” ujar Edi Pran Aji.
Menurutnya, peran Kejaksaan sebagai mitra pendamping bukan untuk menakut-nakuti aparat desa, tetapi untuk memberikan pemahaman hukum yang benar. Hal tersebut sejalan dengan penegasan Kajari bahwa Program Jaga Desa mengutamakan pembinaan dan pencegahan, bukan tindakan hukum represif.
“Sudah saatnya desa memiliki pendampingan profesional agar setiap rupiah dana desa benar-benar menjadi manfaat bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci membangun desa yang kuat dan berintegritas,” tambahnya.
Edi Pran Aji juga menilai bahwa kolaborasi ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendukung pencapaian SDGs, khususnya di bidang kelembagaan dan pembangunan hukum.
Ia berharap implementasi MoU berjalan konsisten dan dapat diterapkan secara merata di seluruh desa se-Barito Utara. Dengan demikian, kapasitas aparatur desa dapat meningkat, sekaligus meminimalkan potensi persoalan birokrasi maupun pengelolaan anggaran.
“Kami di DPRD akan terus mengawal dan mendukung berbagai program yang memperkuat desa. Dengan adanya sinergi Pemkab, Kejaksaan, ABPEDNAS, dan aparatur desa, saya optimistis pembangunan desa di Barito Utara akan berjalan semakin baik, bersih, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Penandatanganan MoU Jaga Desa ini menjadi momentum penting dalam mempercepat pembangunan berbasis pencegahan hukum, mempererat kerja sama antar lembaga, serta mendorong profesionalisme dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.(red)






